close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kombes Yulius Bambang Karyanto, personel Baharkam Polri yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. YouTube/Kabar Port Numbay
icon caption
Kombes Yulius Bambang Karyanto, personel Baharkam Polri yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. YouTube/Kabar Port Numbay
Nasional
Rabu, 11 Januari 2023 11:44

Selain Kombes Yulius, 3 orang lain jadi tersangka penyalahgunaan narkotika

Ada 2 perempuan lain dalam kasus ini, tetapi hanya berstatus saksi.
swipe

Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba bersama Kombes Yulius Bambang Karyanto. Keputusan ini berdasarkan hasil gelar perkara.

"Ada 3 tersangka lain dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (11/1). Mereka adalah Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Sementara itu, ada 2 perempuan lain yang terlibat dalam kasus ini, tetapi tidak menjadi tersangka. Mereka hanya berstatus saksi dan diharuskan menjalani rehabilitasi.

"Saudari Putri Nendi Irawan dan Saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," ujar Zulpan.

Penyidik sebelumnya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Personel Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri ini pun langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan